Selasa, 05 Juli 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi

 
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001 ) 


Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:

a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia.

b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota


d. Adanya pembatasan bunga atas modal

e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya

f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 

g. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:


Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar